Rabu, 09 Mei 2012
Sejarah Pembentukan KUHP
Induk peraturan hukum pidana positif Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP ini mempunyai nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan di Indonesia pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918. WvSNI merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. Walaupun WvSNI notabene turunan (copy) dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya. Beberapa pasal dihapuskan dan disesuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme Belanda atas wilayah Indonesia.
Jika diruntut lebih ke belakang, pertama kali negara Belanda membuat perundang-undangan hukum pidana sejak tahun 1795 dan disahkan pada tahun 1809. Kodifikasi hukum pidana nasional pertama ini disebut dengan Crimineel Wetboek voor Het Koninkrijk Holland. Namun baru dua tahun berlaku, pada tahun 1811 Perancis menjajah Belanda dan memberlakukan Code Penal (kodifikasi hukum pidana) yang dibuat tahun 1810 saat Napoleon Bonaparte menjadi penguasa Perancis. Pada tahun 1813, Perancis meninggalkan negara Belanda.
Namun demikian negara Belanda masih mempertahankan Code Penal itu sampai tahun 1886. Pada tahun 1886 mulai diberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai pengganti Code Penal Napoleon. Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1945, untuk mengisi kekosongan hukum pidana yang diberlakukan di Indonesia maka dengan dasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, WvSNI tetap diberlakukan. Pemberlakukan WvSNI menjadi hukum pidana Indonesia ini menggunakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Indonesia. Dalam Pasal VI Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 disebutkan bahwa nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie diubah menjadi Wetboek van Strafrecht dan “dapat disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana”. Di samping itu, undang-undang ini juga tidak memberlakukan kembali peraturan-peraturan pidana yang dikeluarkan sejak tanggal 8 Maret 1942, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang maupun oleh panglima tertinggi Balatentara Hindia Belanda.
Oleh karena perjuangan bangsa Indonesia belum selesai pada tahun 1946 dan munculnya dualisme KUHP setelah tahun tersebut maka pada tahun 1958 dikeluarkan Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 yang memberlakukan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1946 bagi seluruh wilayah Republik Indonesia.
SEJARAH HUKUM PIDANA
Sejarah hukum tertulis dimulai dengan waktu kedatangan orang Belanda yang pertama di Indonesia. Sejak dahulu maka hukum yang berlaku bagi orang Belanda di Indonesia sebanyak mungkin disamakan dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda. Asas konkordansi itu senantiasa dipegang teguh selama orang belanda itu menguasai perundang-undangan di Indonesia (pasal 131 ayat (2) sub a. IS). Jadi sejak permulaan, hukum pidana tertulis yang berlaku bagi orang Belanda dikonkordasi dengan hukum pidana yang berlaku di negeri Belanda.
Hukum yang berlaku bagi orang Belanda di pusat-pusat dagang VOC yang pertama-tama disini adalah hukum yang dijalankan di atas kapal-kapal VOC. Hukum kapal terdiri atas dua bagian : Hukum Belanda yang kuno ditambah dengan asas-asas hukum Romawi. Bagian terbesar hukum kapal tersebut adalah hukum disiplin. Hukum yang berlaku di daerah yang dikuasai VOC itu terdiri dari : (E, Utrecht : 1965).
1. Hukum Statuta (yang termuat dalam statutan van Batavia)
2. Hukum Belanda yang kuno
3. Asas-asas hukum Romawi
Sebagaimana diketahui VOC dibubarkan tahun 1978. Pemerintahan atas daerah bekas VOC dilakukan oleh suatu Raad Van Aziatische Bezittingen en establissementen, disingkat dengan Aziatiche Raad, yang mulai dengan pekerjaannya pada tanggal 1 Januari 1800.
Pada tanggal 27 September 1804 Pemerintah Bataafsche Republik mengesahkan suatu charter voor de aziatische bezittingen van de Bataafsche Republik. Menurut Supomo dan Jokosutono bahwa : Rancangan dari charter ini adalah buah pikiran dari panitia yang dilangsungkan pada tanggal 11 November 1802. Di dalam panitia ini terdapatlah dua aliran-aliran yang tidak suka pada “perubahan” dan aliran yang pada “perubahan”. Akibat dari pertemuan di antara dua aliran ini ialah suatu kerukunan.
Perubahan penting terhadap hukum pidana, khususnya mengenai sistem hukuman, diadakan setelah Daendeles diangkat menjadi gubernur jenderal dan tiba di Indonesia pada tahun 1808 . daendeles dikirim ke Indonesia dengan tugas antara lain mengreorganisasi pemerintah dalam arti sempit, justisi, dan polisi
Pada tahun 1810 atas perintah Daendeles dibuat suatu peraturan mengenai hukum dan peradilan. Bagi golongan Eropa berlaku statute betawi baru, sedangkan bagi golongan pribumi berlaku hukum adatnya. Tetapi, gubernur jenderal berhak mengubah sistem hukuman menurut hukum adat bilamana :
a. Hukuman dianggap tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan
b. Hukum adat tidak dapat menyelesaikan suatu perkara
Menurut plakat tanggal 22 April 1808, maka pengadilan diperkenankan menjatuhkan hukuman :
a. Dibakar hidup terikat pada suatu tiang
b. Dibunuh dengan menggunakan sebilah keris
c. Dicap bakar
d. Dipukul
e. Dipukul dengan rantai
f. Ditahan ke dalam penjara
g. Bekerja paksa pada pekerjaan-pekerjaan umum
Akhirnya hukum pidana dapat menyimpang dari hukum pidana adat dalam hal-hal sebagai berikut :
1. Apabila hukum pidana adat dapat dijalankan terhadap orang yang melakukan suatu delik, sedangkan berdasarkan keyakinan hukum positif harus diberi sanksi hukuman
2. Apabila hukuman yang dijatuhkan menurut hukum pidana adat terlalu ringan atau terlalu berat, sehingga tidak sesuai dengan keadilan
3. Apabila alat-alat pembuktian menuntut hukum adat kurang cukup, sehingga tidak dapat meyakinkan hakim akan salah tidaknya perbuatan terdakwa.
Sebagian ahli hukum berpendapat, bahwa alasannya bukan karena hukum adat itu tidak cukup baik untuk orang Eropa, akan tetapi sejak zaman VOC telah terkandung niat dalam politik hukum orang Belanda: apakah tidak lebih baik apabila orang pribumi pun ditundukkan juga pada hukum Belanda.
Pada zaman pendudukan tentara Inggris, yang menjadi penguasa terpenting ialah Sir Thomas Stanford Raffles. Pentingnya orang ini, ialah minatnya juga terhadap adat istiadat dan bahasa rakyat Indonesia. Raffles berhasil menulis buku paling pertama yang bermutu tentang kebudayaan Indonesia, yaitu khusus kebudayaan Jawa. Pemerintahan Inggris mengadakan perubahan atas hukum positif. Perubahan yang besar adalah atas hukum acara dan susunan pengadilan. Hukum materiel bagi orang Eropa tetap hukum statuta.
Berdasarkan konvensi London tertanggal 13 Agustus 1914, maka bekas koloni Belanda dikembalikan kepada pemerintah Belanda, kepada Komisaris jenderal diberi suatu instruksi tanggal 3 Januari 1815. Instruksi ini menjadi Undang-Undang Dasar pemerintah Kolonial pada waktu itu dan terkenal dengan nama : Regerings Reglement van 1815 (RR 1815). Tindakan pertama dari para komisaris jenderal, setibanya di Indonesia terhadap hukum di Indonesia, ialah mempertahankan untuk sementara waktu, semau peraturan-peraturan bekas pemerintah Inggris, hal ini untuk menghindarkan “Rechts Vactum”. Berdasarkan LNHB Tahun 1828 No. 16 diadakan suatu sistem kerja paksa sebagai sistem hukuman. Sistem kerja paksa dengan sendirinya hanya dilakukan bagi para terhukum bangsa pribumi yang terbagi dalam dua golongan :
1. Yang dihukum kerja rantai
2. Yang dihukum kerja paksa
Sejak kembalinya kekuasaan Belanda di Indonesia pada tahun 1815, maka pada waktu itu tetap ada keinginan untuk mengadakan suatu kodifikasi. Tugas membuat kodifikasi tersebut baru dapat diselesaikan pada tahun 1848 oleh Scholten Van Oud Haarlem dan Wichers. Tetapi hukum pidana tidak termasuk kodifikasi tahun 1848. Untuk hukum pidana tetap berlaku keadaan pada waktu sebelum tahun 1848. Selanjutnya pada tahun 1848 dibuat peraturan hukum pidana, yang terkenal dengan nama Interimaire Strafbapalingen, LNBH 1848 No. 6. Sampai tahun 1867 dan tahun 1873 mengenai hukum pidana tertulis berlaku :
Primer : Hukum yang terdapat dalam statute Betawi
Sekunder : Hukum Belanda kuno
Lebih sekunder : Asas-asas Hukum Romawi
Lebih sekunder lagi : Apa yang disebut oleh Kolonial Verslag tahun 1849
Idema dalam bukunya membagi zaman tahun 1848 sampai dengan tahun 1934 dalam :
1848 - 1873 Dari zaman tata hukum pidana yang sangat beraneka warna ke zaman tata hukum pidana yang dualistis
1873 - 1918 Dari zaman tata hukum pidana yang dualistis ke zaman tata hukum pidana yang terunifikasi
1918 - 1934 Ke arah manakah?
(Utrech : 1965)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar